Pondok Pesantren Miftahul Ulum Setu berkomitmen menjadi lembaga pendidikan ramah anak sehingga santri dapat hidup dan belajar dengan rasa aman dan nyaman.
Upaya pencegahan dan penanganan adalah sebuah kesatuan yang harus selaras dalam pola pendidikan santri yang hidup 24 jam di pesantren.
Diantara upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan dialog interaktif dengan menghadirkan narasumber yang terkait, antara lain Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bekasi serta pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Setu.
Hal ini diwujudkan agar seluruh civitas akademik di lingkungan pesantren yang mencakup santri, guru dan karyawan memiliki kesadaran dan perhatian serius terhadap isu pembulian.